Investigasi Indonesia
Tangerang, Banten – Dalam upaya mencetak generasi muda yang berkarakter dan melek hukum, Polresta Tangerang resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Saka Bhayangkara di Bumi Perkemahan Kitri Bakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (24/7/2026).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar kegiatan kepramukaan seremonial. Diklat ini merupakan kawah candradimuka untuk membina calon kader bangsa yang memiliki jiwa kepemimpinan dan wawasan kebhayangkaraan.
“Pramuka Saka Bhayangkara harus menjadi pelopor kedisiplinan dan mampu menjadi contoh positif di tengah masyarakat,” tegas Kombes Pol. Indra Waspada, yang juga bertindak selaku Ketua Majelis Pembimbing Saka Bhayangkara Tingkat Polresta Tangerang.
Menurutnya, di tengah dinamika pergaulan modern yang semakin kompleks, kehadiran pemuda berkarakter kuat, beriman, dan taat hukum merupakan sebuah urgensi. Pemuda adalah aset strategis yang menentukan arah keberlangsungan pembangunan dan persatuan bangsa.
Oleh karena itu, pembinaan tidak bisa dilakukan secara instan. Polresta Tangerang berkomitmen untuk terus memperkuat program-program kepemudaan secara berkelanjutan melalui fungsi pembinaan masyarakat (Binmas).
Diklat Saka Bhayangkara ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari penuh. Para peserta akan digembleng langsung oleh instruktur dari Polresta Tangerang dengan berbagai materi teknis kepramukaan dan kebhayangkaraan. Pengetahuan ini diharapkan menjadi bekal aplikatif bagi para peserta saat kembali ke lingkungan masing-masing.
Edukasi Hukum & Peran Publik: Pemuda dan Keamanan Swakarsa
Pembentukan karakter melalui Saka Bhayangkara memiliki landasan hukum dan fungsi strategis dalam sistem keamanan negara:
Sistem Keamanan Swakarsa (Pamswakarsa)
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 3), pengemban fungsi kepolisian dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa. Anggota Saka Bhayangkara dididik untuk menjadi perpanjangan tangan Polri dalam deteksi dini dan pencegahan gangguan Kamtibmas di tingkat akar rumput.
Pendidikan Karakter Nasional
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, kegiatan kepramukaan berfungsi untuk membentuk kepribadian yang berakhlak mulia, menanamkan semangat kebangsaan, dan meningkatkan keterampilan generasi muda. Kolaborasi Polri dan Pramuka adalah instrumen negara untuk menekan angka kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika, dan tindak kriminalitas yang melibatkan anak di bawah umur.
Catatan Redaksi: Redaksi mendukung penuh inisiatif pembinaan kepemudaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Keterlibatan aktif generasi muda dalam menjaga ketertiban lingkungan merupakan fondasi utama terciptanya masyarakat yang aman, tertib, dan sadar hukum. Masyarakat diharapkan dapat terus memberikan ruang bagi pemuda untuk berkreasi dalam hal-hal positif.
(Red)












Tinggalkan Balasan