Investigasi Indonesia
Jepara, Jawa Tengah – Praktik dugaan penambangan batu dan material tanpa izin di sepanjang aliran Kaliwiso, Desa Bumiharjo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, resmi dilaporkan ke portal LaporGub dengan nomor aduan LGWP99375892 pada Jumat (4/9/2026). Aktivitas galian liar yang disinyalir tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut dilaporkan mengancam kelestarian lingkungan dan berpotensi memicu bencana ekologis.
Dalam laporan tersebut, warga mengungkap bahwa armada truk pengangkut material terus beroperasi secara masif hingga mengubah kondisi aliran sungai serta memicu erosi hebat di kawasan Kaliwiso. Tak hanya ancaman pengerukan liar, warga juga membongkar adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) sebesar Rp40.000 per truk yang melintas keluar dari lokasi galian. Uang pungutan tanpa dasar hukum jelas tersebut disinyalir masuk dan diperuntukkan bagi oknum pihak desa setempat.
Rekam jejak birokrasi mencatat laporan aduan masyarakat ini telah diteruskan oleh Admin Gubernuran kepada Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah pada Jumat (4/9/2026) pukul 11.38 WIB. Namun, masyarakat mempertanyakan sikap tebang pilih pengawasan di lapangan. Pasalnya, meski Tim MBLB Jepara rajin melakukan pendataan di wilayah lain, aktivitas penambangan di Kaliwiso seolah luput dari pemeriksaan dan penindakan tegas.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Jepara, Dinas ESDM, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera meninjau lokasi secara transparan. Selain penutupan galian, warga menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan Kepala Desa dan perangkat Desa Bumiharjo terkait aliran dana pungli armada truk tersebut.








Tinggalkan Balasan