Dugaan Tambang Ilegal dan Pungli Kaliwiso Jepara Mencuat

Abah Sofyan

Aturan Hukum

Aktivitas penambangan tanpa izin resmi melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah). Potensi kerusakan aliran sungai dapat dijerat Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Sementara itu, dugaan pungli oleh aparatur desa berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalahgunaan kekuasaan untuk memungut uang secara tidak sah.

Catatan Redaksi: Dugaan pengerukan liar di aliran Kaliwiso yang dibarengi praktik pungli Rp40.000 per truk adalah potret buram pembiaran hukum di daerah. APH dan Tim MBLB Jepara tidak boleh bersikap tebang pilih atau terkesan “tutup mata” terhadap penambangan di Desa Bumiharjo. Redaksi Investigasi Indonesia menuntut Dinas ESDM Jateng dan Polres Jepara untuk segera turun menyegel lokasi galian, mengusut ke mana aliran dana pungli tersebut mengalir, serta memproses hukum oknum perangkat desa jika terbukti terlibat!

(Red)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating