Hilang 27 Tahun, Purwanti Bertemu Keluarga

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Pati, Jawa Tengah – Suasana haru menyelimuti Dukuh Cacah, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada Jumat (24/7/2026). Seorang warga bernama Purwanti (59) akhirnya berhasil dipertemukan kembali dengan anak-anak dan keluarganya setelah terputus kontak selama kurang lebih 27 tahun.

Momen bahagia ini dapat terwujud berkat sinergi kepedulian warga, perangkat desa setempat, serta pendampingan langsung dari personel Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Margorejo.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Margorejo, AKP Dwi Kristiawan, menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak setelah menerima laporan dari pihak keluarga yang mengendus keberadaan Purwanti di wilayah Margorejo.

Bacaan Lainnya

“Begitu menerima laporan, anggota kami langsung melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa. Setelah dipastikan benar, kami mendampingi pihak keluarga menuju lokasi agar proses penjemputan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur,” ungkap AKP Dwi.

Berdasarkan penelusuran, Purwanti awalnya berangkat ke Malaysia sebagai pekerja migran pada tahun 1999. Sejak saat itu, ia hilang kontak dan keberadaannya tak diketahui keluarga. Purwanti baru dipulangkan dari Malaysia pada Februari 2026 akibat gangguan kesehatan. Setibanya di Pati, ia sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit sebelum akhirnya dirawat oleh warga Desa Sukoharjo yang peduli terhadap kondisinya.

Sebelum proses penyerahan (reuni) dilakukan, aparat kepolisian melakukan verifikasi ketat terhadap identitas dan dokumen keluarga untuk mencegah terjadinya kesalahan atau hal-hal yang tidak diinginkan.

Polresta Pati memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang secara sukarela merawat Purwanti selama masa pemulihan. Kepedulian tersebut dinilai sebagai wujud nyata dari nilai kemanusiaan dan gotong royong di tengah masyarakat.

Edukasi Hukum & Layanan Publik: Perlindungan Migran dan Fungsi Polri

Kisah hilangnya kontak Purwanti selama puluhan tahun menyoroti pentingnya dua aspek fundamental dalam pelayanan publik dan hukum ketenagakerjaan:

1. Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating