Hilang 27 Tahun, Purwanti Bertemu Keluarga

Abah Sofyan
  • Kasus putus kontak atau hilangnya pekerja migran di luar negeri sering kali terjadi akibat jalur pemberangkatan non-prosedural atau kurangnya pengawasan purna-penempatan.

  • Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, negara (melalui BP2MI dan perwakilan RI di luar negeri) memiliki kewajiban hukum untuk melindungi hak asasi, pelacakan keberadaan, hingga proses repatriasi (pemulangan) pekerja migran yang bermasalah atau sakit kembali ke daerah asalnya.

2. Fungsi Pelayanan Kemanusiaan Polri

Catatan Redaksi: Berita ini diturunkan sebagai bentuk apresiasi terhadap fungsi pelayanan publik Polri dan tingginya nilai solidaritas warga. Redaksi senantiasa mendukung upaya pemenuhan hak-hak dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga hilang, diimbau untuk segera melapor ke instansi kepolisian terdekat.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating