Kasus putus kontak atau hilangnya pekerja migran di luar negeri sering kali terjadi akibat jalur pemberangkatan non-prosedural atau kurangnya pengawasan purna-penempatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, negara (melalui BP2MI dan perwakilan RI di luar negeri) memiliki kewajiban hukum untuk melindungi hak asasi, pelacakan keberadaan, hingga proses repatriasi (pemulangan) pekerja migran yang bermasalah atau sakit kembali ke daerah asalnya.
2. Fungsi Pelayanan Kemanusiaan Polri
Kehadiran Polsek Margorejo dalam mendampingi keluarga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 13, disebutkan bahwa tugas pokok Polri bukan sekadar menegakkan hukum, melainkan juga memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Polresta Pati mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 (bebas pulsa dan aktif 24 jam) guna melaporkan orang hilang, keadaan darurat, atau membutuhkan kehadiran aparat negara.
Catatan Redaksi: Berita ini diturunkan sebagai bentuk apresiasi terhadap fungsi pelayanan publik Polri dan tingginya nilai solidaritas warga. Redaksi senantiasa mendukung upaya pemenuhan hak-hak dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Bagi masyarakat yang memiliki anggota keluarga hilang, diimbau untuk segera melapor ke instansi kepolisian terdekat.
(Red)









Tinggalkan Balasan