Polisi Sita 1.063 Botol Arak Bali di Pati

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Pati, Jawa Tengah Polsek Juwana berhasil menggagalkan upaya peredaran minuman keras ilegal dalam Operasi Pekat II Candi 2026. Sebanyak 1.063 botol arak Bali disita dari bagasi sebuah bus antarkota di wilayah Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati, Kamis (9/7/2026).

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Juwana, IPDA Moh. Sayfudin, di kawasan pertigaan Jalan Pantura Juwana–Pati, Desa Doropayung. Ribuan botol miras dengan kemasan 600 mililiter tersebut ditemukan tersimpan rapi di dalam bagasi Bus Surya Bali.

Kapolsek Juwana, KOMPOL Mudofar, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menekan angka peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Bacaan Lainnya

“Operasi Pekat II Candi 2026 kami gencarkan untuk memberantas penyakit masyarakat. Minuman keras ilegal sering menjadi pemicu tindak kriminal, sehingga penindakan tegas harus dilakukan,” ujar Kompol Mudofar.

Pihak kepolisian telah mengamankan sopir bus berinisial IY (46) dan kondektur berinisial AS (38) untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan awal, ribuan botol arak tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah pembeli di berbagai titik pemberhentian bus.

Saat ini, barang bukti telah disita dan Polsek Juwana telah membuat Laporan Polisi Model A untuk memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi minuman keras tanpa izin tersebut.

Edukasi Hukum: Peredaran minuman keras tanpa izin melanggar peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan peredaran minuman beralkohol. Pelanggaran terhadap distribusi barang terlarang atau ilegal dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) hingga sanksi administratif berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia demi menjamin terciptanya lingkungan masyarakat yang kondusif.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi Humas Polresta Pati. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk melapor melalui layanan darurat 110 jika menemukan aktivitas distribusi miras ilegal di lingkungannya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating