Investigasi Indonesia
Batu Bara, Sumatera Utara – Pelarian panjang terpidana kasus penipuan berinisial N Br Marpaung berakhir di tangan aparat hukum. Setelah hampir empat tahun menghindar dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), buron tersebut berhasil diamankan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara yang bekerja sama dengan personel Polres Batu Bara pada Selasa, 7 Juli 2026.
Terpidana N Br Marpaung diketahui telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 3 November 2022. Langkah hukum ini diambil setelah dirinya dinilai tidak kooperatif dan terus mangkir dari serangkaian panggilan resmi jaksa eksekutor untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan amar putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1073 K/Pid/2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu Bara, Oppon B. Siregar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses penjemputan DPO ini berlangsung secara kondusif tanpa ada perlawanan. Langkah eksekusi tersebut turut disaksikan dan didampingi langsung oleh pihak keluarga terpidana serta perangkat desa setempat untuk memastikan prosedur berjalan aman, tertib, dan terkendali.
Selesai diamankan, Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Batu Bara langsung merampungkan seluruh kelengkapan administrasi eksekusi fisik. Terpidana juga diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh tim medis guna memastikan kondisinya benar-benar layak. Usai dinyatakan sehat, N Br Marpaung langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku untuk menjalani masa pidana penjara selama satu tahun penuh sesuai vonis tertinggi Mahkamah Agung.
Analisis Hukum & Ancaman Pidana
Eksekusi terhadap buronan atau DPO yang perkaranya telah diputus oleh Mahkamah Agung merupakan perwujudan dari asas kepastian hukum pidana di Indonesia:


Tinggalkan Balasan