Buron Empat Tahun, DPO Kasus Penipuan di Batu Bara Diringkus

Abah Sofyan
  1. Dasar Hukum Tindak Pidana Penipuan:

    Dalam amar putusan Mahkamah Agung, terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. Pasal ini menjerat siapa saja yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. Dalam kasus ini, MA menjatuhkan vonis tetap selama 1 (satu) tahun penjara.

  2. Kewenangan Eksekusi oleh Jaksa (Pasal 270 KUHAP):

    Berdasarkan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa. Status DPO diterbitkan karena terpidana menghalangi proses pidana (obstruction of justice secara pasif) dengan cara bersembunyi, sehingga jaksa berhak meminta bantuan alat negara (Polri) untuk melakukan penangkapan paksa demi mengeksekusi putusan tersebut.

    Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Keberhasilan penangkapan DPO N Br Marpaung oleh Kejari Batu Bara dan Polres Batu Bara menegaskan komitmen kuat bahwa hukum tidak akan pernah kalah oleh pelarian seorang terpidana. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi publik bahwa putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung adalah produk hukum tertinggi yang bersifat mengikat dan wajib dipatuhi. Menghindar atau melarikan diri selama bertahun-tahun hanya akan menunda proses hukum tanpa bisa menghapus status pidana yang telah ditetapkan. Langkah humanis kejaksaan yang melibatkan perangkat desa dan keluarga saat penjemputan patut diapresiasi agar proses eksekusi berjalan tanpa konflik di lapangan.

(Afghan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating