Operasi Pekat Candi 2026, Polresta Pati Sita Puluhan Botol Miras

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Pati, Jawa Tengah – Satuan Samapta Polresta Pati bergerak mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) beralkohol tanpa izin dari tiga warung berbeda di wilayah Kabupaten Pati. Penyitaan tersebut dilakukan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat II Candi 2026 pada Selasa, 7 Juli 2026.

Razia taktis ini dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops Sat Samapta IPDA Priyono didampingi PS Kasubnit 1 Dalmas AIPTU Suroso serta lima personel Unit Dalmas. Tim menyisir sejumlah titik rawan peredaran miras ilegal, mulai dari warung, pasar, rumah toko (ruko), kompleks karaoke, hingga tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi transaksi jual-beli minuman beralkohol secara terselubung.

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi tiga lokasi warung milik warga berinisial H (44) di Desa Ngurenrejo Kecamatan Wedarijaksa, S (62) di Desa Ngemplak Kidul Kecamatan Margoyoso, dan J (41) di Desa Batursari Kecamatan Batangan. Dari ketiga tempat tersebut, polisi sukses mengamankan berbagai jenis miras ilegal, termasuk anggur merah, whisky, congyang, kawa-kawa, hingga beberapa botol besar arak putih ukuran 1.500 ml.

Bacaan Lainnya

Selain menyita seluruh produk minuman beralkohol sebagai barang bukti, tim Dalmas Polresta Pati langsung melakukan pendataan identitas terhadap para pemilik warung. Petugas menerbitkan Laporan Polisi Pelanggaran Model A serta mewajibkan para penjual menandatangani surat pernyataan formal untuk berkomitmen tidak mengedarkan lagi minuman keras tanpa dokumen izin resmi di kemudian hari.

Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah preventif sekaligus penegakan hukum demi menekan angka kriminalitas jalanan. Polresta Pati turut mengimbau masyarakat untuk proaktif memanfaatkan layanan darurat Polri 110 apabila mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras maupun gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar agar bisa segera ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas.

Analisis Hukum & Ancaman Pidana

Peredaran minuman beralkohol secara ilegal di tingkat pengecer atau warung kelontong tanpa surat izin perdagangan merupakan pelanggaran hukum yang diatur ketat dalam regulasi nasional maupun daerah:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating