Sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring):
Para penjual miras tanpa izin umumnya dijerat dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati terkait Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pelanggaran terhadap Perda ini dapat dikenai sanksi kurungan pidana singkat atau denda administratif dalam jumlah tertentu. Penanganan berkasnya menggunakan Laporan Polisi Pelanggaran Model A untuk langsung disidangkan di Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 204 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Jika dalam pengembangan perkara ditemukan bukti bahwa miras yang dijual merupakan jenis oplosan, tidak berizin edar BPOM, atau zat berbahaya yang membahayakan nyawa/kesehatan konsumen, penjual dapat dijerat Pasal 204 KUHP lama (atau pasal terkait di KUHP Baru UU No. 1/2023) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen:
Pelaku usaha yang mengedarkan barang tidak memenuhi standar mutu, khasiat, dan keamanan pangan juga dapat dijerat Pasal 62 jo. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Catatan Redaksi: Langkah preventif yang diambil jajaran Sat Samapta Polresta Pati dalam Operasi Pekat II Candi 2026 patut diapresiasi sebagai upaya hulu memotong mata rantai potensi kriminalitas. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak kasus penganiayaan, tawuran remaja, hingga kecelakaan lalu lintas fatal bermula dari konsumsi minuman beralkohol ilegal atau oplosan. Pengawasan berkala di area warung pelosok desa serta keterlibatan aktif warga melalui pusat panggilan (call center) 110 menjadi instrumen krusial agar efektivitas operasi ini menciptakan ruang publik yang aman dan kondusif bagi masyarakat Kabupaten Pati.
(Red)





Tinggalkan Balasan