Depok, Jawa Barat – Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas aksi pembakaran dan pengrusakan mobil milik polisi saat penangkapan Ketua Ormas di Harjamukti, Depok. Ia menekankan bahwa hukum di Indonesia harus tetap ditegakkan tanpa pengaruh dari siapapun.
“Kami akan tindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum, terutama jika melakukan kekerasan terhadap petugas saat menjalankan tugas,” kata Kombes Abdul Waras.
Kronologi Aksi Pembakaran Mobil Polisi
Insiden terjadi pada Jumat dini hari, 18 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Baru, Harjamukti, Depok. Massa yang tidak terima dengan penangkapan salah satu tokoh masyarakat setempat melakukan aksi anarkis dengan membakar satu unit mobil polisi dan menggulingkan kendaraan lainnya.
Penangkapan Terkait Dugaan Penganiayaan dan Kepemilikan Sajam
Ketika diwawancarai awak media, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas dasar dua laporan polisi yang menjerat pelaku, antara lain:
- Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
- Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan
- UU No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam

Selain kasus penganiayaan, pelaku juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan lahan tanpa hak.
Tinggalkan Balasan