Brebes, Jawa Tengah – Sebuah aduan ber‑nomor LGWP46265246 tertanggal 19 April 2025 muncul di portal LaporGub terkait dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 3 Brebes. Pelapor mempertanyakan kewajiban membayar SPP sebesar Rp 100.000 per bulan dengan total Rp 1,2 juta serta iuran uang gedung, yang tiba‑tiba ditagihkan saat pengambilan rapor.
“Saya ke sekolah pagi ini untuk ambil rapor, tetapi diminta membayar SPP setahun penuh Rp 1,2 juta. Mohon penjelasan apakah SPP di SMPN 3 benar‑benar wajib atau seharusnya gratis,” tulis pelapor.
Aduan tersebut memunculkan dugaan pihak sekolah melakukan tindakan pungli atau penyalahgunaan wewenang yang tentunya perlu ada sanksi tegas kepada oknum penyelenggara pendidikan jika terbukti melakukan pungutan liar, sesuai aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini di publikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait maupun pihak sekolah di laman LaporGub. Sementara status laporan pada hari ini Senin (21/042025) masih berstatus Disposisi.
Tinggalkan Balasan