Investigasi Indonesia
Semarang, Jawa Tengah – Jagat media sosial belum lama ini dihebohkan oleh sebuah video viral di TikTok yang menyebutkan adanya biaya sebesar Rp500.000 untuk praktik “Nembak KTP” saat membayar pajak kendaraan bermotor di Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Semarang 2 (Srondol). Guna meluruskan disinformasi tersebut, pihak kepolisian segera mengambil langkah klarifikasi.
Pamin STNK Samsat Semarang 2 (Srondol), Ipda Ribut Hadi Handoko, memastikan persoalan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Pengunggah video telah menyadari kesalahannya, memberikan klarifikasi, dan menyampaikan permohonan maaf terbuka atas kegaduhan yang telanjur menyebar di ruang digital.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, terungkap bahwa angka Rp500.000 itu bukanlah tarif resmi dari pihak Samsat. Institusi ini secara tegas tidak pernah membenarkan apalagi menyediakan layanan “Nembak KTP”. Seluruh pembayaran pajak yang sah akan masuk langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sesuai nominal yang tertera pada lembar STNK.
Usut punya usut, narasi keliru ini bermula dari kesalahpahaman wajib pajak yang ditawari “jalur pintas” oleh pihak ketiga atau oknum calo. Tawaran di luar prosedur birokrasi ini biasanya menyasar masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun tidak membawa KTP asli pemilik pertama.
Setelah dipertemukan dengan pihak berwenang dan mendapat pemahaman tentang alur layanan yang benar, pengunggah video mengakui kontennya dibuat tanpa proses konfirmasi yang matang. Ia pun menyampaikan permintaan maaf secara tulus kepada jajaran UPPD Samsat Srondol dan berjanji akan lebih bijaksana dalam bermedia sosial.
Ke depan, Ipda Ribut Hadi Handoko menegaskan komitmen Samsat Semarang 2 untuk terus menggenjot kualitas pelayanan publik. Aspek transparansi, kemudahan akses informasi, hingga pendampingan langsung di lapangan menjadi prioritas utama.
“Kami selalu berupaya memberikan pelayanan yang mudah dipahami masyarakat. Melalui keberadaan Duta Pelayanan serta seluruh petugas di lapangan, kami siap membantu mengarahkan setiap wajib pajak agar bisa mengurus pajaknya secara mandiri sesuai prosedur resmi, tanpa perlu bergantung pada pihak ketiga,” jelas Ipda Ribut, melalui pesan WhatsApp, Senin (17/08/2026).
Aturan Hukum
Praktik percaloan dalam birokrasi pelayanan publik bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Selain itu, terkait legalitas kepemilikan kendaraan bermotor, masyarakat diatur melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada regulasi ini, masyarakat yang melakukan jual beli kendaraan bekas diwajibkan untuk segera melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar terhindar dari kendala administrasi identitas (KTP) di kemudian hari.
Catatan Redaksi: Kasus ini harus menjadi alarm pengingat bagi dua belah pihak. Pertama, bagi masyarakat, ketimbang membuang uang ratusan ribu rupiah untuk jasa calo “Nembak KTP” yang ilegal dan tidak menyelesaikan masalah dasar, solusi terbaik dan paling aman adalah segera melakukan proses Balik Nama (BBNKB). Terlebih, pemerintah provinsi kerap memberikan program insentif atau pemutihan bebas bea balik nama.
Kedua, bagi pihak Samsat, permintaan maaf pengunggah tidak boleh menjadi akhir dari cerita ini. Munculnya misinformasi ini berakar dari masih adanya ruang gerak bagi oknum pihak ketiga (calo) di sekitar area pelayanan. Sebagai solusi kelembagaan, penertiban dan pembersihan area Samsat dari praktik percaloan harus dilakukan secara tegas dan konsisten, agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban tawaran jalur pintas yang menyesatkan.
(Red)






Tinggalkan Balasan