Investigasi Indonesia
Bandung, Jawa Barat – Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Jawa Barat melangsungkan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi ke Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat pada Jumat (14/8/2026). Pertemuan ini menjadi momentum strategis guna menyamakan frekuensi antara insan pers dan pemerintah daerah dalam pengelolaan informasi publik.
Rombongan SWI Jabar yang dikomandoi oleh sang Ketua, Edi Suprapto, diterima langsung oleh Analis Bidang Kesbangpol Jabar, Dani Hadianto. Ia turut didampingi oleh staf pengadministrasian, Endang Saryono, serta Nyoman. Suasana diskusi berlangsung hangat, menitikberatkan pada peranan vital media sebagai jembatan informasi yang akurat bagi warga Jawa Barat.
Dani Hadianto dalam sambutannya memberikan apresiasi atas inisiatif SWI Jabar untuk membuka ruang komunikasi dengan instansi pemerintahan.
“Kami sangat mengapresiasi SWI Jawa Barat yang proaktif membangun komunikasi. Kolaborasi semacam ini sangat membantu pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat melalui produk jurnalistik yang positif dan edukatif,” terang Dani.
Merespons hal tersebut, Edi Suprapto menggarisbawahi bahwa sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah tidak akan sedikit pun mengebiri independensi pers yang menjadi muruah organisasi.
“Sinergi ini penting, tetapi pers akan tetap bekerja sesuai rel dan fungsinya. Kami berkomitmen penuh untuk menyajikan informasi yang tidak hanya akurat dan berimbang, tetapi juga sarat akan edukasi dan bermanfaat langsung bagi kepentingan masyarakat luas,” tegas Edi.
Di lokasi terpisah, geliat progresif jajaran pengurus ini mendapat apresiasi dari Pembina SWI Jabar, Agus Sudrajat. Ia memuji soliditas dan pergerakan cepat para pengurus dalam menjalankan roda organisasi. “Semoga ke depan SWI Jabar dapat terus menjalankan tupoksinya sebagai kontrol sosial secara profesional, kritis, dan tetap menjaga kekompakan,” ujar Agus.
Aturan Hukum
Hubungan kelembagaan antara pemerintah dan insan pers dilindungi dan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sinergi yang dibangun harus senantiasa merujuk pada Pasal 3 ayat (1), di mana pers nasional mempunyai fungsi pokok sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu, Pasal 6 huruf a dan d mengamanatkan bahwa pers berperan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, serta berhak melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sinergi dengan pemerintah daerah difokuskan pada pemenuhan akses informasi (transparansi), bukan membatasi ruang kritik media.
Catatan Redaksi: Kunjungan kelembagaan SWI Jabar ke instansi strategis seperti Kesbangpol adalah langkah diplomasi komunikasi yang patut diapresiasi. Namun, Redaksi mengingatkan bahwa batas antara “sinergi” dan “kooptasi” kerap kali sangat tipis. Kedekatan hubungan dengan pejabat pemerintah tidak boleh membuat pena jurnalis menjadi tumpul. Wartawan bukanlah humas pemerintah. SWI Jabar memikul beban moral untuk membuktikan bahwa komunikasi yang baik dengan Kesbangpol justru harus dimanfaatkan untuk menjebol hambatan birokrasi dalam memperoleh data publik yang transparan, guna memperkuat jurnalisme investigasi dan fungsi watchdog (anjing penjaga) demi kepentingan rakyat Jawa Barat.





Tinggalkan Balasan