Aturan Hukum
Hubungan kelembagaan antara pemerintah dan insan pers dilindungi dan diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sinergi yang dibangun harus senantiasa merujuk pada Pasal 3 ayat (1), di mana pers nasional mempunyai fungsi pokok sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Selain itu, Pasal 6 huruf a dan d mengamanatkan bahwa pers berperan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, serta berhak melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Sinergi dengan pemerintah daerah difokuskan pada pemenuhan akses informasi (transparansi), bukan membatasi ruang kritik media.
Catatan Redaksi: Kunjungan kelembagaan SWI Jabar ke instansi strategis seperti Kesbangpol adalah langkah diplomasi komunikasi yang patut diapresiasi. Namun, Redaksi mengingatkan bahwa batas antara “sinergi” dan “kooptasi” kerap kali sangat tipis. Kedekatan hubungan dengan pejabat pemerintah tidak boleh membuat pena jurnalis menjadi tumpul.
Wartawan bukanlah humas pemerintah. SWI Jabar memikul beban moral untuk membuktikan bahwa komunikasi yang baik dengan Kesbangpol justru harus dimanfaatkan untuk menjebol hambatan birokrasi dalam memperoleh data publik yang transparan, guna memperkuat jurnalisme investigasi dan fungsi watchdog (anjing penjaga) demi kepentingan rakyat Jawa Barat.








Tinggalkan Balasan