Tinggalkan Cara Lama! Dirjen Dukcapil Tegaskan Fotokopi e-KTP Bisa Langgar UU 

Abah Sofyan
Ilustrasi e-KTP - Foto: Digital Media Investigasi Indonesia

Investigasi Indonesia

Depok, Jawa Barat – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menegaskan imbauannya kepada seluruh lembaga pemerintah maupun swasta untuk menghentikan kebiasaan meminta fotokopi KTP elektronik (e-KTP) kepada masyarakat.

Dilansir dari detiknews, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa e-KTP sudah dirancang dengan teknologi canggih berupa chip yang menyimpan data kependudukan secara digital. Oleh karena itu, cara-cara manual seperti memfotokopi fisik kartu sudah seharusnya ditinggalkan.

“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, chip. Chip itu ada datanya di situ. Untuk membacanya ada alatnya, yaitu card reader, sehingga tidak lagi perlu difotokopi,” tegas Teguh kepada wartawan di Depok, Rabu (6/5/2026).

Bacaan Lainnya

Teguh bahkan memperingatkan bahwa kebiasaan memfotokopi e-KTP secara sembarangan berpotensi melanggar aturan Pelindungan Data Pribadi (PDP).

“Sebenarnya KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi karena itu juga pelanggaran terhadap PDP (Pelindungan Data Pribadi),” tambahnya.

Meski Dukcapil telah mengeluarkan imbauan ke berbagai lembaga, Teguh menyadari bahwa perubahan kebiasaan ini membutuhkan sinergi dari pihak pengguna data. Ia berharap kesadaran masyarakat yang mulai mempertanyakan urgensi fotokopi e-KTP dapat menjadi dorongan bagi lembaga-lembaga untuk segera beralih ke teknologi digital.

Lebih lanjut, Teguh mendorong percepatan integrasi data antar lembaga agar pelayanan publik ke depannya dapat berjalan secara system to system, bukan lagi manual.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating