Kinerja Disorot: SPK Terbit, Polrestabes Medan Tak Kunjung Tangkap Tersangka

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Medan, Sumatera Utara – Kinerja kepolisian dalam menangani perkara kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Seorang pelapor bernama Armina Sibarani mengaku kecewa dan resah terhadap kinerja Polrestabes Medan lantaran dua orang yang telah berstatus tersangka diduga tak kunjung ditangkap, meski Surat Perintah Penangkapan (SPK) dikabarkan telah diterbitkan.

Kedua tersangka tersebut diketahui berinisial RH dan SR. Lambatnya proses eksekusi penahanan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kepastian hukum bagi korban yang telah mencari keadilan sejak awal tahun lalu.

Kepada awak media, Armina Sibarani membeberkan kronologi panjang laporannya. Kasus ini bermula ketika Armina, yang merasa dirugikan, membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Sumatera Utara pada 22 Januari 2025, yang penanganannya kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Medan.

Bacaan Lainnya

Proses hukum berjalan sangat lambat. Berdasarkan bukti dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor B/6098/VII/RES.1.9/2025/Reskrim tertanggal 4 Juli 2025 yang diterima redaksi, pihak penyidik saat itu baru menjadwalkan tahapan gelar perkara.

Setahun berselang, tepatnya pada 23 Februari 2026, pelapor akhirnya menerima surat pemberitahuan penetapan status tersangka terhadap RH dan SR. Puncaknya, pada 5 April 2026, polisi mengeluarkan SP2HP lanjutan yang menyatakan bahwa perintah penangkapan terhadap kedua tersangka telah diterbitkan.

Namun ironisnya, hingga saat ini, kepolisian belum juga melakukan penangkapan. Fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan lambatnya gerak aparat. Berdasarkan hasil pantauan, tersangka RH disinyalir masih bebas berkeliaran dan berada di kediamannya di Jalan Pertahanan, Komplek Perumda, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Guna mencari kejelasan, tim media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Nover Gultom, melalui pesan WhatsApp pada Senin (02/5/2026).

“Nanti saya komunikasikan, Bu. Tapi pelapor lebih berhak menanyakannya juga sama penyidiknya, Bu,” ujar AKP Nover Gultom merespons aduan tersebut.

Menindaklanjuti arahan itu, pihak pelapor langsung menghubungi penyidik pembantu yang menangani kasusnya, yakni AIPDA T.P. Silaban, S.H. Melalui pesan singkat, penyidik menyebutkan bahwa surat penangkapan tersebut sebenarnya sudah diserahkan kepada Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polrestabes Medan untuk dieksekusi.

Media juga telah berupaya melakukan konfirmasi secara berjenjang kepada Kanit Reskrim Polrestabes Medan, IPTU Elia Karo-Karo Sitepu, S.H., via WhatsApp. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons maupun penjelasan resmi yang diberikan.

Lambatnya eksekusi penangkapan oleh tim di lapangan memunculkan pertanyaan kritis di benak publik: Ada apa dengan penegakan hukum di Polrestabes Medan dalam menangani kasus ini?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating