Mencuat Dugaan Pungli Wisuda Capai Jutaan di SD Supriyadi Semarang

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Keresahan orang tua siswa terkait biaya perpisahan sekolah kembali mencuat ke publik. Sebuah aduan mengenai dugaan pungutan wisuda SD Supriyadi Kota Semarang secara resmi dilaporkan melalui portal pengaduan LaporGub Provinsi Jawa Tengah pada Senin (4/5/2026). Wali murid memprotes keras besaran biaya kegiatan Akhirussanah yang diputuskan sepihak tanpa musyawarah, bahkan mencakup anggaran yang rawan dikategorikan sebagai gratifikasi.

Melalui aduan bernomor resi LGWP11739287, pelapor membongkar rincian surat edaran dari pihak sekolah maupun yayasan yang dinilai sangat memberatkan dan tidak wajar. Salah satu poin yang paling disorot adalah adanya alokasi dana sebesar Rp3 juta yang diperuntukkan bagi transportasi pihak kedinasan.

“Menanyakan apakah disdik kota semarang menerima uang transportasi kegiatan undangan sekolah? Karena di edaran akhirusannah SD Supriyadi ada poin 2h isinya uang transportasi kedinasan, dimana saat sosialisasi dijelaskan untuk transportasi orang dinas. 3 juta untuk transportasi? Mau isinya seikhlasnya dari sekolah atau diminta, keduanya salah masuk tanah gratifikasi, apalagi diminta wali murid iuran,” tulis pelapor mengkritisi anggaran tersebut.

Bacaan Lainnya

Selain anggaran transportasi pejabat dinas, pelapor juga menyoroti patokan biaya untuk kenang-kenangan dan doorprize yang angkanya mencapai belasan juta rupiah.

“Kemudian poin 2c pemberian kenang2an dari murid ke sekolah yang ditentukan 7.5 juta. Apakah wajar sekolah meminta kenang2an kepada anak yang akan lulus? Walaupun itu iuran. Seinget saya wali tidak pernah diajak diskusi ttg ini sudah diputuskan yayasan dan hanya sosialisasi jadi harus setuju. Poin 2b sekolah meminta ada doorprize 5 juta, sekali lagi iuran dari wali tanpa adanya diskusi,” lanjut pelapor.

Pelapor mengungkapkan bahwa banyak wali murid yang terpaksa diam karena menghindari konflik, mengingat anak-anak mereka sudah berada di kelas 6. Namun secara finansial, banyak orang tua yang merasa sangat terbebani dengan biaya yang ditetapkan secara sepihak tersebut.

Wali murid mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang agar tidak kecolongan dan menindak tegas praktik semacam ini melalui Inspeksi Mendadak (Sidak), bukan sekadar menerima surat klarifikasi di atas kertas dari pihak sekolah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating