“Benci banget jika disdik kota semarang hanya meminta sekolah ujung2nya buat jawaban melalui surat pernyataan seperti sebelum2nya.. sidak donk buatkan wali forum,” desaknya.
Berdasarkan pantauan redaksi di sistem LaporGub, aduan publik ini telah mendapatkan respons pada Selasa (5/5/2026) pagi. Pihak Pemerintah Kota Semarang menyatakan telah menerima laporan dan meneruskannya ke Dinas Pendidikan. “Baik laporan telah kami terima dan akan dilakukan pengecekan di lapangan oleh tim terkait,” tulis balasan resmi dari admin Pemkot Semarang.
Edukasi Hukum: Jerat Gratifikasi dan Larangan Pungutan Sekolah
Aduan wali murid terkait alokasi “Uang Transportasi Kedinasan” menyentuh ranah hukum tindak pidana korupsi. Jika pihak sekolah memberikan uang transportasi/amplop kepada pejabat/pegawai Dinas Pendidikan yang diundang ke acara sekolah, hal tersebut masuk dalam kategori Gratifikasi yang dilarang keras oleh Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pegawai negeri wajib menolak pemberian tersebut atau melaporkannya ke KPK dalam waktu 30 hari.
Selain itu, penetapan biaya perpisahan, kenang-kenangan, hingga doorprize dengan nominal yang sudah dipatok (ditentukan jumlahnya) merupakan bentuk Pungutan, bukan sumbangan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, penggalangan dana dari orang tua siswa harus bersifat sukarela, tidak dipatok nominalnya, dan harus melalui proses musyawarah mufakat, bukan ditetapkan sepihak oleh sekolah maupun yayasan. Memaksa wali murid membayar biaya yang ditetapkan sepihak dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli).
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan data pengaduan publik yang tercatat secara terbuka di portal resmi LaporGub Provinsi Jawa Tengah.
Sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi senantiasa mengedepankan asas keberimbangan informasi. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala SD Supriyadi, Yayasan, maupun Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk menyampaikan Hak Jawab atau Hak Koreksi atas pemberitaan ini.
(Red)Â













Tinggalkan Balasan