Kudus, Jawa Tengah – Praktik dugaan penyelewengan dana BOS di SMK Negeri 2 Kudus kini menjadi sorotan tajam setelah muncul aduan warga melalui portal Laporgub Jawa Tengah dengan nomor laporan LGWP28022469. Warga melaporkan adanya penyalahgunaan fasilitas listrik sekolah yang dialirkan ke 10 kios kantin pribadi, namun seluruh beban tagihannya diduga dibiayai menggunakan anggaran Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Berdasarkan laporan tertanggal 13 April 2026 tersebut, ditemukan fakta bahwa 10 kios kantin yang berdiri di lahan masyarakat sebelah timur sekolah menggunakan KWH meter yang tidak teregister di PLN (tidak memiliki barcode resmi PLN 52001xxx). Meski menggunakan listrik sekolah, para pedagang kantin tetap ditarik uang setoran listrik setiap bulan oleh pihak sekolah, namun dana tersebut diduga tidak masuk ke kas negara melainkan dialihkan secara tidak sah.
Analisis Anggaran: Beban Listrik Melonjak Tajam
Tim investigasi mencoba mensinkronkan laporan tersebut dengan data realisasi anggaran Dana BOS SMK Negeri 2 Kudus. Terdapat kejanggalan signifikan pada pos “Langganan Daya dan Jasa“.
Pada tahun 2023, pengeluaran daya dan jasa tercatat sebesar Rp329.281.800. Namun, pada tahun 2024—saat operasional kantin tersebut berjalan—angka ini melonjak menjadi Rp396.134.508. Kenaikan sekitar Rp66 juta dalam setahun ini memperkuat dugaan bahwa subsidi listrik bagi siswa dialihkan untuk kepentingan komersial kantin pihak ketiga.
Kejanggalan lain muncul pada laporan tahun 2025 tahap 1, di mana pengeluaran daya tetap tinggi di angka Rp200.447.280. Jika pihak sekolah menarik uang setoran listrik dari 10 kios setiap bulan, seharusnya dana tersebut digunakan untuk mengurangi beban anggaran BOS, namun faktanya anggaran BOS untuk listrik tetap terserap maksimal.















Tinggalkan Balasan