Investigasi Indonesia
Simalungun, Sumatera Utara – Aksi penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam kendaraan berkedok membeli rokok berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Malela, Simalungun, dalam waktu kurang dari 48 jam. Pelaku berinisial Suroto (36), warga Nagori Senio, tak berkutik saat diringkus petugas setelah membawa kabur motor Honda Genio milik korbannya, Supriadi (57).
Penangkapan cepat ini menjadi bukti komitmen Polsek Gunung Malela dalam menindak tegas kasus penggelapan sepeda motor yang meresahkan masyarakat. Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., menegaskan bahwa respons cepat merupakan prioritas dalam memberikan perlindungan hukum bagi warga.
“Begitu laporan diterima, tim kami langsung bergerak. Ini bentuk nyata integritas Polri dalam melindungi hak masyarakat,” ujar AKP Hengky, Kamis (28/5/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Minggu malam (24/5/2026) di sebuah warung di Nagori Serapuh. Pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli rokok. Namun, kepercayaan korban disalahgunakan. Hingga berjam-jam berlalu, pelaku tidak kunjung kembali. Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp13.000.000 akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela.









Tinggalkan Balasan