ASN Jepara Keluhkan Pemotongan Zakat BAZNAS

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Jepara, Jawa Tengah – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara menyatakan keberatan terkait program penghimpunan zakat melalui BAZNAS yang dinilai memberatkan. Kebijakan ini dianggap kurang mempertimbangkan ketentuan nisab dalam syariat Islam, terutama bagi ASN golongan bawah yang masih memiliki beban tanggungan keluarga yang besar.

Para ASN menyoroti perbedaan pemahaman mengenai batasan zakat mal. Dalam syariat Islam, zakat mal diwajibkan bagi mereka yang telah mencapai nisab setara 85 gram emas. Dengan asumsi harga emas saat ini (kisaran Rp2,7–Rp2,9 juta per gram), nisab zakat berkisar di angka Rp230–Rp246 juta per tahun, atau sekitar Rp19–Rp20,5 juta per bulan. Banyak ASN merasa penghasilan mereka jauh di bawah ambang batas tersebut, namun tetap merasa tertekan secara administratif untuk berpartisipasi dalam program ini.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating