Sigi, Sulawesi Tengah – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sigi Tahun 2024 mengungkap sederet Temuan BPK Kabupaten Sigi 2024 yang signifikan. Berdasarkan dokumen Rencana Aksi (Action Plan) yang diperoleh, otoritas audit negara menyoroti adanya kelemahan serius dalam tata kelola pajak daerah serta indikasi kelebihan pembayaran pada berbagai proyek fisik dan pengadaan barang/jasa yang mencapai angka miliaran rupiah.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah inefisiensi pada sektor pendapatan. BPK mencatat adanya kekurangan penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) masing-masing senilai Rp2,06 miliar dan Rp413 juta. Selain itu, terdapat penagihan tunggakan Pajak Air Tanah (PAT) yang belum optimal, yang menunjukkan perlunya intensifikasi dan pemutakhiran data objek pajak secara menyeluruh di wilayah Kabupaten Sigi.
Kebocoran Anggaran di Sektor Proyek Fisik
Pemeriksaan audit juga mengungkap “rapor merah” pada pengelolaan belanja modal. Di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR), ditemukan kelebihan pembayaran pada proyek pembangunan jalan dan jaringan sebesar Rp2,96 miliar. Kondisi serupa terjadi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, di mana pelaksanaan 34 paket pembangunan Gedung Olahan Pakan Silase mengalami kelebihan pembayaran senilai Rp248 juta.
Sektor layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan pun tak luput dari koreksi BPK. Pengelolaan Dana BOS pada Dinas Pendidikan ditemukan tidak sesuai ketentuan dengan kelebihan pembayaran senilai Rp64,2 juta. Sementara di Dinas DP2KB, pengadaan BKB Kit Stunting mencatatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp99,1 juta. Berbagai temuan ini mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan internal dan verifikasi administrasi di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD).









Tinggalkan Balasan