Jakarta – Skandal dugaan Kriminalisasi Faisal Polda Metro Jaya kini memicu gelombang protes keras setelah proses penyidikan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/2033/III/2025 dinilai mengabaikan prinsip dasar keadilan. Faisal, yang dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dituding menjadi korban rekayasa hukum setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka hanya dalam waktu empat hari, tanpa memeriksa tujuh saksi kunci yang diajukan oleh pihak pembela.
Kuasa hukum Faisal, R. Liston Marpaung, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 16 April 2026 dan secara tegas membantah seluruh tuduhan pelapor, Yosita Theresia Manangka. Faisal bahkan menyodorkan bukti dokumentasi foto yang menunjukkan posisi duduknya di meja terbuka pada sebuah acara publik yang terang benderang. Namun, bukti objektif serta kehadiran saksi-saksi di lokasi justru diabaikan oleh penyidik, yang menimbulkan kecurigaan adanya intervensi pihak ketiga dalam penanganan perkara ini.
Kecaman Keras Wilson Lalengke Terhadap Oknum Polri
Ketua Umum PPWI sekaligus Alumni PPRA-48 Lemhannas RI, Wilson Lalengke, mengutuk keras langkah sepihak oknum penyidik di Polda Metro Jaya tersebut. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Faisal merupakan bentuk nyata dari pelacuran keadilan yang mencederai marwah institusi Polri di mata masyarakat.









Tinggalkan Balasan