“Penetapan tersangka terhadap Faisal tanpa memeriksa saksi-saksi yang meringankan adalah bentuk pembajakan hukum! Polisi seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan menjadi alat eksekutor bagi laporan fitnah yang diduga dipesan oleh kekuatan uang dan kekuasaan. Ini adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan prinsip equality before the law,” tegas Wilson Lalengke, Selasa (21/04/2026).
Runtuhnya Etika Publik dan Pengkhianatan Pancasila
Secara filosofis, pengabaian terhadap bukti dan saksi dalam proses hukum merupakan bentuk runtuhnya etika publik sebagaimana diperingatkan oleh Immanuel Kant mengenai pentingnya prinsip moral sebagai hukum universal. Ketika penyidik mengabaikan kejujuran demi melindungi kepentingan tertentu, mereka kehilangan legitimasi moral sebagai penegak hukum dan beralih fungsi menjadi predator hak asasi manusia.
Skandal ini juga dipandang sebagai pengkhianatan terhadap nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Kriminalisasi sistematis terhadap warga negara tanpa melalui fair trial (peradilan yang jujur) adalah lonceng kematian bagi demokrasi dan kepastian hukum di Indonesia. Publik kini mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi integritas di tubuh Polda Metro Jaya guna memastikan hukum tidak diperjualbelikan.
Edukasi Hukum: Berdasarkan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Proses hukum yang adil (Due Process of Law) mewajibkan penyidik untuk memeriksa seluruh bukti, baik yang memberatkan maupun yang meringankan (A Charge dan A Decharge). Selain itu, Pasal 6 UU TPKS mengharuskan pembuktian yang kuat dan tidak boleh didasarkan pada asumsi sepihak. Pengabaian terhadap saksi kunci yang diajukan tersangka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat dan pelanggaran hak asasi manusia dalam proses peradilan.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan laporan kuasa hukum dan pernyataan resmi Ketua Umum PPWI. Investigasi Indonesia menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan. Redaksi telah berupaya melakukan verifikasi dan memberikan hak jawab seluas-luasnya kepada pihak Polda Metro Jaya terkait penanganan perkara ini sesuai amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
(TIM/Red)Â












Tinggalkan Balasan