Dugaan Pungli Pajak di Samsat Banyumas Mengemuka

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Banyumas, Jawa Tengah – Masyarakat di Kabupaten Banyumas baru-baru ini melayangkan keluhan melalui kanal Laporgub mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Aduan ini terdaftar dengan nomor LGWA01663469 tertanggal 8 Juni 2026.

Keluhan Warga Terkait Biaya Tidak Resmi

Dalam aduannya, pelapor mengungkapkan bahwa pembayaran pajak kendaraan di Samsat masih diwajibkan menyertakan KTP asli. Pelapor menyatakan bahwa proses pembayaran tetap dapat dilayani tanpa KTP, namun dengan syarat adanya pungutan tambahan.

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating