Investigasi Indonesia
Banyumas, Jawa Tengah – Masyarakat di Kabupaten Banyumas baru-baru ini melayangkan keluhan melalui kanal Laporgub mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Aduan ini terdaftar dengan nomor LGWA01663469 tertanggal 8 Juni 2026.
Keluhan Warga Terkait Biaya Tidak Resmi
Dalam aduannya, pelapor mengungkapkan bahwa pembayaran pajak kendaraan di Samsat masih diwajibkan menyertakan KTP asli. Pelapor menyatakan bahwa proses pembayaran tetap dapat dilayani tanpa KTP, namun dengan syarat adanya pungutan tambahan.









Tinggalkan Balasan