Dugaan Pungli Pajak di Samsat Banyumas Mengemuka

Abah Sofyan

“Tanpa KTP bisa dilayani tapi kena pungutan sekitar Rp80 ribuan. Kalau mobil tentu lebih,” tulis pelapor dalam rincian aduan tersebut. Warga mendesak pihak terkait untuk segera melakukan penertiban terhadap layanan tersebut.

Respons Cepat Pemerintah Daerah

Berdasarkan sistem pelaporan, aduan ini telah ditindaklanjuti dengan alur sebagai berikut:

Disposisi: Laporan diteruskan oleh Admin Gubernuran kepada Badan Pengelola Pendapatan Daerah pada Senin, 8 Juni 2026, pukul 08:12 WIB.

Verifikasi & Progress: Badan Pengelola Pendapatan Daerah telah menerima dan memproses laporan tersebut per pukul 11:00 WIB di hari yang sama.

Bacaan Lainnya

Edukasi Hukum: Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pungutan di luar biaya resmi yang ditetapkan pemerintah merupakan pelanggaran. Sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, penyelenggara dilarang memungut biaya tambahan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah. Tindakan ini juga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Masyarakat berhak mendapatkan layanan sesuai prosedur tanpa harus mengeluarkan biaya ekstra.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan aduan masyarakat di laman LaporGub. Data yang disajikan merupakan representasi dari laporan yang masuk ke kanal Laporgub dengan nomor LGWA01663469. Kami menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan menunggu hasil investigasi serta klarifikasi resmi dari Badan Pengelola Pendapatan Daerah terkait kebenaran dugaan tersebut.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating