Investigasi Indonesia
Klaten, Jawa Tengah – Praktik dugaan Pungli Cek Fisik Samsat Klaten kembali menjadi sorotan tajam setelah seorang warga melaporkan adanya pungutan tidak resmi melalui portal aduan publik dengan nomor registrasi LGIG38603833. Warga mengeluhkan adanya instruksi dari oknum petugas di bagian cek fisik yang mengarahkan pemohon pajak kendaraan untuk membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu, meskipun secara aturan layanan tersebut seharusnya tidak dipungut biaya.
Berdasarkan laporan yang masuk pada Kamis (07/05/2026), pelapor mengungkapkan bahwa meski di atas loket sudah tertulis pengumuman bebas biaya, kenyataan di lapangan berbanding terbalik. Petugas kepolisian di bagian cek fisik diduga mengarahkan warga untuk meminta bantuan kepada oknum berpakaian “kaos biru” dengan tarif Rp20.000 untuk kendaraan roda empat. Selain itu, pelapor juga menyoroti adanya pengarahan pembuatan kuitansi jual beli ke tempat fotokopi tertentu.
Laporan ini merupakan tindak lanjut dari keberatan warga atas jawaban instansi pada aduan sebelumnya (LGIG81385650) yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Per tanggal 7 Mei 2026 pukul 10:03 WIB, laporan tersebut telah didisposisikan oleh Admin Gubernuran ke Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Jawa Tengah untuk segera ditindaklanjuti dan diverifikasi.
Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait transparansi pelayanan publik di lingkungan Samsat. Publik mendesak adanya pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap oknum yang bermain di balik layar pelayanan pajak kendaraan guna mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dari praktik korupsi dan pemerasan dalam jabatan.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana
Tindakan pemungutan biaya yang tidak didasari oleh peraturan perundang-undangan (Pungutan Liar) di instansi pemerintah merupakan pelanggaran hukum berat:









Tinggalkan Balasan