Polisi Ringkus Sindikat Pencuri Baterai BTS Jepara

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Jepara, Jawa Tengah – Tim gabungan Satreskrim Polres Jepara dan Jatanras Polda Jateng sukses membongkar sindikat pencurian baterai BTS di Jepara. Tiga tersangka yang beraksi menggasak infrastruktur vital telekomunikasi di wilayah Kecamatan Pakis Aji berhasil diringkus beserta barang buktinya.

Pengungkapan kasus kejahatan yang merugikan perusahaan provider telekomunikasi ini dipaparkan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara pada Rabu (6/5/2026). Tiga tersangka yang diamankan terdiri dari dua pelaku utama asal Semarang dan Jepara, serta seorang penadah asal Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, yang didampingi Kasihumas AKP Dwi Prayitna dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Aris Junedi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan pihak PT XL Axiata. Perusahaan kehilangan aset di Tower IBS, Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji pada Sabtu (14/2/2026) siang.

Bacaan Lainnya

Para pelaku diketahui melakukan pemantauan (survei) terlebih dahulu untuk memastikan area menara (tower) dalam kondisi sepi sebelum mengeksekusi aksinya.

“Tersangka utama berinisial SS (45) dan HR (30) berperan sebagai eksekutor di lapangan. Mereka merusak kunci pengaman menggunakan kunci palsu yang sudah dimodifikasi untuk mengambil dua unit baterai lithium merk ZTE,” ujar AKP Wildan saat menggelar konferensi pers.

Usai mencuri barang vital bernilai sekitar Rp 25 juta tersebut, kedua eksekutor yang tercatat sebagai residivis kambuhan ini menjualnya kepada seorang pria berinisial AA (30) asal Jember, Jawa Timur, yang bertindak sebagai penadah.

Kolaborasi apik kepolisian membuahkan hasil. Ketiga tersangka berhasil diringkus di lokasi yang berbeda. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 1 unit mobil Daihatsu Sigra merah (sarana aksi), 2 buah baterai lithium ZTE, kunci BTS merk SJ, kunci palsu modifikasi, obeng, dan sarung tangan.

“Terhadap tersangka SS dan HR, kami persangkakan Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penadah berinisial AA dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Menyikapi kejadian ini, Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, memberikan peringatan keras kepada pihak provider agar memperketat keamanan aset mereka yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating