Polisi Ringkus Sindikat Pencuri Baterai BTS Jepara

Abah Sofyan

“Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan penyedia layanan telekomunikasi agar tidak lengah dalam mengawasi aset di lapangan. Tingkatkan sistem keamanan pada pintu kabinet baterai, gunakan sensor alarm, atau pasang CCTV yang terkoneksi langsung ke pusat kendali. Infrastruktur ini adalah objek vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak terkait akses komunikasi,” tegasnya.

Ia juga meminta warga sekitar untuk menjadi mata dan telinga kepolisian demi mempersempit gerak para mafia pencuri aset negara dan swasta.

“Kepada masyarakat yang tinggal di sekitar area tower, jika melihat aktivitas orang asing yang mencurigakan di luar jam pemeliharaan rutin, terutama pada malam hari, segera lapor ke Polsek terdekat atau melalui layanan Call Center 110. Kerja sama Anda sangat berarti untuk mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan,” pungkasnya.

Edukasi Hukum: Jerat Pidana Pencurian dengan Pemberatan (KUHP Baru)

Tindak pidana pencurian komponen infrastruktur vital seperti baterai BTS (Base Transceiver Station) memiliki dampak berantai, yakni matinya sinyal telekomunikasi yang merugikan publik secara luas.

Bacaan Lainnya

Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional Baru).

  • Bagi Eksekutor: Dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g, yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Pemberatan di sini diukur dari cara pelaku merusak akses (menggunakan kunci palsu yang dimodifikasi). Hukuman maksimal bagi pelaku Curat adalah pidana penjara 7 (tujuh) tahun.
  • Bagi Penadah: Kejahatan pencurian tidak akan masif jika tidak ada pasarnya. Oleh karena itu, hukum pidana juga memutus mata rantai dengan menjerat penadah (pembeli barang curian) menggunakan Pasal 591 UU 1/2023. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun, meskipun pelaku tidak ikut melakukan pencurian di TKP.

Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi dari Humas Kepolisian Resor (Polres) Jepara.

Sebagai wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi senantiasa mengedepankan asas keberimbangan informasi serta asas praduga tak bersalah. Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk Hak Jawab maupun Hak Koreksi atas pemberitaan ini.

(Red) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating