Diduga PHK Sepihak SPBU Dawuan Majalengka Menuai Sorotan

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Majalengka, Jawa Barat — Praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak kembali mengguncang dunia ketenagakerjaan di wilayah Dawuan, Kabupaten Majalengka. Sebanyak tujuh karyawan yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di SPBU 34.45407 Dawuan dilaporkan diberhentikan secara mendadak tanpa melalui prosedur hukum yang sah serta tanpa kejelasan pemenuhan hak-hak normatif mereka.

Berdasarkan data yang dihimpun, ketujuh karyawan yang menjadi korban kebijakan sepihak manajemen tersebut adalah Sujana, Kamalludin, Agus Juhara, Cecep Sobana, Deyan Yulianto, Edi Setiawan, dan Asep Syuprudin.

Kronologi insiden ini bermula pada awal Agustus 2026. Tanpa adanya surat peringatan (SP) tertulis terlebih dahulu, tanpa ruang musyawarah, dan tanpa alasan operasional yang jelas, ketujuh pekerja tersebut secara tiba-tiba dilarang untuk kembali menjalankan tugasnya di stasiun pengisian bahan bakar tersebut. Keputusan lisan yang diambil sepihak oleh pengelola menuai protes keras karena para karyawan sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk membela diri.

Bacaan Lainnya

Langkah sewenang-wenang ini langsung berdampak fatal pada kondisi ekonomi keluarga korban, mengingat pekerjaan tersebut menjadi satu-satunya urat nadi penghidupan mereka. Saat ini, para pekerja yang didampingi sejumlah pihak terkait tengah bersiap menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial demi menuntut keadilan hak berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen terkesan menghindari ruang publik. Saat tim redaksi mencoba menghubungi pengawas SPBU berinisial S melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (04/08/2026) untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan jawaban sama sekali.

Aturan Hukum Terkait:

Tindakan pemutusan hubungan kerja sepihak dan perlindungan hak pekerja diatur ketat secara hukum melalui penetapan:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

  • Berdasarkan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, pengusaha, pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Jika PHK tidak dapat dihindari, maksud dan alasan PHK harus dirundingkan terlebih dahulu. Jika perundingan gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI).

  • Pasal 156 Ayat (1) menegaskan kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima pekerja jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan kronologi aduan serta upaya pengumpulan informasi primer dari para pekerja terdampak. Redaksi senantiasa berkomitmen mengawal transparansi pemenuhan hak-hak buruh dan perlindungan ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku. Informasi di dalam artikel ini bersifat dinamis; redaksi membuka ruang seluas-luasnya dan akan segera memperbarui laporan jika pihak pengelola SPBU 34.45407 Dawuan maupun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan klarifikasi resmi lanjutan.

(M.Nur.R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating