Investigasi Indonesia
Redaksional – Fenomena penggunaan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak sering kali memicu perdebatan di dunia kerja. Banyak pihak menilai sistem ini dimanfaatkan perusahaan untuk menghindari kewajiban pembayaran pesangon bagi karyawan. Namun, bagaimana aturan sebenarnya di mata hukum ketenagakerjaan Indonesia?
Dalam regulasi terbaru, yakni UU Cipta Kerja yang diperjelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, terdapat ketentuan mengenai kompensasi bagi pekerja kontrak. Berbeda dengan pandangan umum bahwa pekerja kontrak tidak berhak atas dana “pesangon”, perusahaan justru kini wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang telah berakhir masa kontraknya.
Ketentuan Uang Kompensasi PKWT
Perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja kontrak yang telah memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan secara terus-menerus. Besaran uang kompensasi tersebut dihitung berdasarkan masa kerja:









Tinggalkan Balasan