Gudang di Muktiharjo Semarang Diduga Timbun Solar Ilegal

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia

Semarang, Jawa Tengah – Praktik dugaan penyelewengan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terkuak di Kota Semarang. Modus operandi para mafia ini terbilang berani, yakni menggunakan truk pengangsu dengan nomor polisi (nopol) “belang” atau dipalsukan guna mengelabui petugas stasiun pengisian.

Fakta ini bermula ketika awak media memergoki sebuah truk yang tengah melakukan pengisian solar secara mencurigakan di SPBU 41.501.28 Penggaron, Kota Semarang. Kejanggalan terlihat jelas dari plat nomor kendaraan yang sengaja dibuat berbeda antara bagian depan dan belakang. Di bagian depan terpasang pelat R 8607 OC, sementara bagian belakang menggunakan pelat F 9497 AA.

Dari hasil penelusuran lebih lanjut di lapangan, awak media kemudian mendapati truk dengan ciri-ciri dan plat nomor belang yang sama persis tersebut tengah berada di dalam sebuah gudang tertutup di Kawasan Industri Muktiharjo Lor, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, gudang tersebut diduga kuat dikelola oleh seorang oknum berinisial RHM. Kuat dugaan, gudang di kawasan industri ini dialihfungsikan sebagai “bunker” atau tempat penampungan akhir solar bersubsidi yang dikuras dari berbagai SPBU. Solar tersebut disinyalir akan dijual kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi untuk meraup keuntungan pribadi yang berlipat ganda.

Analisis & Edukasi Hukum: Ancaman Kejahatan Mafia BBM

Tindakan menimbun BBM bersubsidi dan menggunakan identitas kendaraan yang dipalsukan merupakan kejahatan pidana serius karena merugikan keuangan negara serta hak masyarakat kecil.

Para pelaku, baik supir truk, pihak yang mendanai, hingga pemilik gudang penimbunan dapat dijerat dengan sanksi pidana berlapis:

Tindak Pidana Penimbunan BBM Subsidi (Undang-Undang Migas)

Pemilik gudang dan pelaku utama dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman Pidana: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Pemalsuan Identitas Kendaraan (TNKB Palsu)

Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berbeda antara depan dan belakang (plat belang) merupakan pelanggaran hukum lalu lintas sekaligus indikasi kejahatan terencana.

Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ): Mengendarai kendaraan tanpa TNKB sah sesuai STNK dapat dipidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Pasal 263 KUHP: Jika plat palsu ini terbukti dirancang sebagai sarana untuk memuluskan tindak kejahatan (seperti mengelabui CCTV atau sistem Pertamina), pelaku dapat dikenakan pasal pemalsuan surat/dokumen dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 (enam) tahun.

Catatan Redaksi: Laporan ini merupakan hasil temuan investigasi di lapangan. Redaksi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polrestabes Semarang, Ditreskrimsus Polda Jateng, dan BPH Migas untuk segera turun tangan memeriksa gudang di kawasan Muktiharjo Lor tersebut. Redaksi tetap memegang teguh Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) terhadap oknum RHM maupun pihak SPBU hingga adanya proses dan putusan hukum. Kami menyediakan ruang untuk Hak Jawab maupun Klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.

(TIM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating