Polda Jateng Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal Blora

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Semarang, Jawa Tengah – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah secara tegas melakukan penindakan terhadap praktik pengeboran minyak ilegal di wilayah Blora dan Rembang guna menyelamatkan aset energi negara. Dalam operasi intensif tersebut, petugas berhasil meringkus tiga orang tersangka berinisial S (50), B (34), dan K (51) yang berperan sebagai pendana sekaligus pengelola jaringan eksploitasi sumur minyak tanpa izin resmi.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat terkait aktivitas illegal drilling yang meresahkan.

“Kami melakukan penegakan hukum di tiga titik lokasi berbeda di Kabupaten Blora dan Kabupaten Rembang untuk memutus mata rantai penjarahan kekayaan alam,” tegas Djoko di Mako Ditreskrimsus, Selasa (14/4/2026).

Bacaan Lainnya

Modus Operandi: Mencatut Regulasi ESDM

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi yang cukup licin. Mereka mencoba mengelabui petugas dengan memanfaatkan celah pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Para tersangka berupaya memberikan kesan seolah-olah aktivitas pengeboran tersebut adalah sumur masyarakat yang legal dan terakomodasi aturan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating