Semarang, Jawa Tengah – Praktik indikasi pungutan liar di sekolah kembali mencuat di Kota Semarang setelah munculnya aduan masyarakat melalui portal Laporgub Jawa Tengah terkait rencana kegiatan outing class di SMA Negeri 13 Semarang. Dalam laporan dengan nomor LGWS56261217 tertanggal 14 April 2026 tersebut, warga mengeluhkan biaya sebesar Rp430.000 untuk perjalanan ke Yogyakarta yang dinilai memberatkan serta minim nilai edukatif karena didominasi kegiatan wisata semata.
Pelapor menyoroti sejumlah destinasi yang direncanakan, seperti Batik Laweyan, wisata Jeep di Kaliurang, hingga Malioboro. Menurutnya, iuran wajib tersebut terkesan sebagai pungutan tidak resmi yang membebani wali murid di tengah larangan komersialisasi di lingkungan sekolah negeri.
Disposisi dan Verifikasi Laporan
Laporan warga tersebut telah direspons oleh Admin Gubernuran pada Selasa (14/04/2026) pukul 11.46 WIB dengan mendisposisikan aduan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya, pihak dinas telah meneruskan laporan tersebut kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II untuk dilakukan verifikasi lapangan dan tindak lanjut terhadap manajemen SMA Negeri 13 Semarang.
Hingga saat ini, publik masih menanti hasil investigasi internal terkait apakah iuran tersebut bersifat sukarela atau memang diwajibkan secara sepihak oleh oknum tertentu yang menyalahgunakan wewenang.















Tinggalkan Balasan