Dinas Pendidikan Bungkam Saat Dikonfirmasi
Guna menjamin keberimbangan informasi, awak media berupaya melakukan konfirmasi melalui layanan call center WhatsApp resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (13/04/2026). Namun, hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas Pendidikan belum memberikan jawaban maupun respons resmi terkait aduan tersebut, meskipun status pesan terpantau telah terkirim (centang dua).
Sikap pasif dari instansi terkait ini sangat disayangkan karena transparansi informasi publik sangat diperlukan untuk meredam keresahan wali murid terkait dugaan pungutan ilegal di institusi pendidikan.
Edukasi Hukum: Berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat kepada orang tua siswa. Selain itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 menegaskan bahwa Komite Sekolah hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk sumbangan sukarela. Secara hukum, tindakan memaksakan iuran untuk kegiatan non-akademik dapat dikategorikan sebagai pungutan liar yang melanggar Pasal 423 KUHP tentang pemerasan oleh pejabat publik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Pelaku juga bisa dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Catatan Redaksi: Redaksi InvestigasiIndonesia.co.id berkomitmen untuk terus mengawal isu integritas di lingkungan sekolah. Kami mengingatkan bahwa pendidikan tinggi di bawah naungan negara harus bebas dari segala bentuk praktik komersialisasi yang merugikan rakyat. Kami mendesak Dinas Pendidikan Jawa Tengah untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)















Tinggalkan Balasan