Polda Jateng Bongkar Pengeboran Minyak Ilegal Blora

Abah Sofyan

“Faktanya, mereka tidak memiliki kontrak perizinan berusaha maupun kontrak kerja sama yang sah. Minyak mentah hasil pengeboran tidak disetorkan kepada negara melalui PT Pertamina, melainkan dijual secara ilegal ke pihak lain demi meraup keuntungan pribadi yang besar,” tambah Djoko Julianto.

Penyitaan Barang Bukti Masif

Dalam penggerebekan di lahan Perhutani wilayah Kunduran, Blora, serta lokasi penampungan di Sendangmulyo, Rembang, polisi menyita sejumlah alat berat. Barang bukti yang diamankan meliputi satu set menara rig, mesin pompa sirkulasi air, puluhan pipa pengeboran, unit mesin bor, serta beberapa tangki penampung berkapasitas 1.000 liter berisi minyak mentah.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa aktivitas ini berdampak buruk bagi lingkungan dan merugikan keuangan negara dalam skala besar. Polda Jateng memastikan tidak akan memberi ruang bagi mafia migas yang merampas hak rakyat melalui eksploitasi alam ilegal.

Edukasi Hukum: Berdasarkan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain hukuman fisik, pelaku juga terancam denda fantastis maksimal sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan ekonomi di sektor sumber daya alam.

Bacaan Lainnya

Catatan Redaksi: Redaksi InvestigasiIndonesia.co.id mengapresiasi langkah tegas Ditreskrimsus Polda Jateng dalam membongkar praktik illegal drilling. Penjarahan minyak bumi tidak hanya soal kerugian materiil negara, tetapi juga ancaman kerusakan ekosistem permanen akibat limbah pengeboran yang tidak terkelola. Kami mendorong masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas tambang maupun pengeboran mencurigakan di wilayah masing-masing.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gravatar profile
  • Rating