Dua Pengedar Sabu di Colomadu Diringkus Polda Jateng

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Semarang, Jawa Tengah — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah berhasil meringkus dua pengedar narkotika di sebuah mess di Kelurahan Malangjiwan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Dalam penyergapan yang berlangsung pada Rabu (29/7/2026) tersebut, petugas menyita 23 paket sabu seberat 17,86 gram siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi Fairus Susanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Colomadu. Berbekal laporan tersebut, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi lokasi pengemasan sabu.

“Petugas mengamankan dua tersangka berinisial AM (30) dan MG (31), keduanya merupakan warga Surakarta. Saat penggeledahan di kamar mess, kami menemukan puluhan paket sabu beserta timbangan digital, plastik klip, alat isap, dan dua unit telepon genggam,” jelas Kombes Pol Yos Guntur, Sabtu (1/8/2026).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka memecah dan mengemas sabu menjadi paket kecil untuk didistribusikan menggunakan sistem tempel atau ranjau. Mereka beroperasi atas perintah seorang bandar berinisial W yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Keduanya mengaku diupah Rp3 juta sekaligus mendapat fasilitas sabu gratis untuk dikonsumsi.

Salah satu tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru menghirup udara bebas pada tahun 2025. Fakta ini menjadi atensi khusus pihak kepolisian terkait rekrutmen jaringan narkoba yang menyasar mantan narapidana.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Yuliyanto, memberikan apresiasi atas peran aktif warga dalam mengungkap kasus ini. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang terindikasi penyalahgunaan narkotika, dengan jaminan perlindungan identitas pelapor secara penuh.

Aturan Hukum Terkait: Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana berat.

Catatan Redaksi: Berita ini dipublikasikan berdasarkan rilis resmi Bidang Humas Polda Jawa Tengah. Redaksi senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip jurnalistik yang berimbang. Jika terdapat perkembangan informasi atau hak jawab dari pihak terkait, redaksi akan melakukan pembaruan pada artikel ini.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating