Investigasi Indonesia
Sragen, Jawa Tengah – Keresahan masyarakat terkait indikasi aktivitas pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Sragen mengemuka melalui aduan publik di portal LaporGub Jawa Tengah pada Kamis (17/9/2026). Warga mengeluhkan bau gas menyengat yang dinilai membahayakan keselamatan lingkungan akibat dugaan pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke tabung Bright Gas non-subsidi di RT 21 Plosokerep, Desa Karangasem, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Menurut laporan warga, kegiatan tersebut beroperasi pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB untuk menghindari pemantauan lingkungan. Warga membeberkan bahwa lokasi tersebut sebelumnya sempat ditindak oleh aparat kepolisian, namun dilaporkan kembali beroperasi sehingga memicu kekhawatiran masyarakat atas potensi ancaman ledakan maupun kebakaran pemukiman.
Menanggapi aduan publik tersebut, Kasatreskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno, S.H., M.H., memberikan keterangan tertulis kepada redaksi melalui pesan WhatsApp pada hari Kamis (17/09/2026) dan menyatakan bahwa pihaknya langsung membentuk tim khusus penyelidik untuk melakukan pembuktian dan pengumpulan fakta-fakta faktual di lapangan.
Kasatreskrim juga menyatakan bahwa penyelidikan difokuskan pada tiga sasaran utama, yaitu pengawasan lokasi kejadian (TKP), pemetaan pihak penanggung jawab utama (intelektual dader) maupun pihak yang terlibat (madedader), serta penyitaan alat, sarana, dan barang hasil pengoplosan. Hasil penelusuran lapangan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme gelar perkara internal guna menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
Selain itu meski belum menerima disposisi administratif resmi dari kanal LaporGub, Satreskrim Polres Sragen mengambil langkah proaktif secara “jemput bola” demi menggali informasi langsung di tengah masyarakat serta menjaga kondusifitas wilayah dari praktik penyelewengan barang bersubsidi.
Aturan Hukum
Praktik pengoplosan dan penyalahgunaan LPG bersubsidi diatur dalam ketentuan hukum berikut:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengancam sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas yang disubsidi pemerintah.
Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang perdagangan barang yang tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, atau standar keamanan yang ditetapkan.
Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menegaskan ancaman pidana bagi pelaku utama (intelektual dader) maupun pihak yang turut serta atau membantu (madedader) dalam pelaksanaan tindakan kejahatan.
Catatan Redaksi: Keresahan masyarakat terkait maraknya dugaan pengoplosan LPG 3 kg di wilayah Tanon merupakan ancaman nyata bagi keselamatan pemukiman dan potensi kerugian negara akibat penyelewengan subsidi. Langkah proaktif Satreskrim Polres Sragen dalam menerjunkan tim penyelidik secara “jemput bola” menjadi preseden penting dalam merespons aduan publik. Pengawasan ketat, pelaksanaan gelar perkara secara transparan, serta penindakan tegas hingga ke tingkat pemodal utama sangat krusial guna menghentikan praktik ilegal berulang dan menjamin keamanan warga.








Tinggalkan Balasan