Investigasi Indonesia
Sragen, Jawa Timur – Respons cepat ditunjukkan jajaran Pamapta Polres Sragen bersama Polsek Tangen saat menangani laporan seorang pemuda yang ditemukan meninggal dunia di saluran irigasi wilayah Dukuh Grasak, Desa Katelan, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, Selasa (16/6/2026). Begitu menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 16.00 WIB, petugas piket langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan penanganan dan penyelidikan secara menyeluruh.
Korban diketahui bernama Ahmad Ridwan Fajriani (21), warga Dukuh Kerjan, Desa Katelan. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban sebelumnya mencari ikan di saluran irigasi bersama rekannya menggunakan alat setrum ikan rakitan yang bersumber dari tenaga aki. Keterangan saksi menyebutkan, sekitar pukul 10.00 WIB korban mengajak rekannya, Irsad Maulana, untuk mencari ikan. Saat berada di dalam air dan mengoperasikan alat setrum, korban tiba-tiba terjatuh ke belakang.
Melihat kejadian itu, saksi berupaya menolong dengan mengangkat korban ke tepi irigasi sambil berteriak meminta bantuan warga. Sejumlah warga yang datang kemudian membantu mengevakuasi korban ke RSUD Sukowati Tangen untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah dilakukan tindakan Resusitasi Jantung Paru (RJP) oleh tim medis, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Dalam penanganan peristiwa tersebut, personel kepolisian bergerak cepat mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit perangkat setrum ikan rakitan. Hasil pemeriksaan medis yang dipimpin dr. Nova Adi Prasetya bersama Tim Inafis Satreskrim Polres Sragen tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, sehingga disimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat tenggelam pasca-tersengat aliran listrik alat rakitan tersebut. Pihak keluarga korban telah menerima hasil pemeriksaan, menolak dilakukan autopsi, dan jenazah langsung diserahkan untuk dimakamkan.
Edukasi Hukum: Penggunaan alat setrum ikan rakitan atau penangkapan ikan dengan menggunakan aliran listrik merupakan tindakan yang dilarang keras oleh hukum positif di Indonesia. Berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, penggunaan alat, bahan, atau metode yang merusak sumber daya perikanan dapat dikenai sanksi pidana. Selain aspek kelestarian lingkungan, edukasi ini menjadi pengingat fatalnya risiko kelalaian sendiri (culpa) yang dapat memicu kecelakaan kerja berujung kematian, di mana pihak kepolisian tetap wajib melakukan olah TKP sesuai KUHAP demi memastikan tidak adanya unsur tindak pidana lain (pembunuhan/kekerasan) sebelum jenazah dikembalikan ke pihak keluarga.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan data lapangan dan rilis penanganan kecelakaan air oleh jajaran Polsek Tangen dan Tim Inafis Satreskrim Polres Sragen pada Selasa, 16 Juni 2026. Seluruh kronologi kejadian, kesaksian rekan korban, hingga hasil pemeriksaan medis RSUD Sukowati Tangen disajikan secara faktual guna memberikan informasi publik yang berimbang. Redaksi memastikan naskah ini orisinal dan diterbitkan sebagai bentuk fungsi kontrol sekaligus imbauan edukatif kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan alat setrum rakitan di perairan umum.
(Red)









Tinggalkan Balasan