Investigasi Indonesia
Pematangsiantar, Sumatera Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar mengamankan seorang pria berinisial MH (56) atas kepemilikan narkotika jenis ganja di Jalan Gaharu, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas terkait narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menerangkan bahwa setelah melakukan penyelidikan, personel Sat Narkoba mendatangi rumah milik MH pada Kamis, 11 Juni 2026 sore sekitar pukul 15.45 WIB. Didampingi oleh pemerintah setempat serta warga, petugas langsung melakukan pemeriksaan di area rumah tersebut.
Saat memeriksa bagian luar, petugas menemukan satu batang pohon ganja yang sengaja ditanam di dalam sebuah pot warna hitam di teras rumah. Lantaran pintu tertutup dan terduga pelaku tidak berada di tempat, petugas bersama aparat setempat masuk ke dalam rumah karena diketahui MH tinggal seorang diri.
Di dalam kamar, polisi menemukan satu plastik kresek hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 680 gram yang tergantung di belakang pintu. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Oppo warna hijau putih di ruang tamu. Petugas terus melakukan pengejaran hingga akhirnya pada Jumat dini hari, 12 Juni 2026 sekitar pukul 03.30 WIB, MH berhasil diringkus di Terminal Ex Sukadame beserta barang bukti uang tunai Rp75.000 dari kantong celananya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini MH sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 111 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas AKP Irwanta.
Edukasi Hukum: Tindakan menanam, memelihara, memiliki, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman (seperti pohon ganja) merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. Pengenaan pasal berlapis termasuk Pasal 114 terkait peredaran juga lazim diterapkan jika barang bukti berat bruto seperti ganja kering siap edar mencapai ratusan gram. Selain itu, sinkronisasi dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP nasional dan regulasi penyesuaian pidana baru di tahun 2026 menjadi acuan yuridis terkini bagi penyidik dalam merumuskan sanksi hukum yang proporsional bagi pelaku kejahatan narkotika.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan rilis resmi dari Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar terkait operasi penangkapan tersangka kepemilikan narkotika jenis ganja di Kelurahan Kahean pada 11-12 Juni 2026. Penulisan naskah mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan menggunakan inisial pada nama tersangka. Redaksi menyajikan informasi ini sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik dan edukasi masyarakat mengenai penegakan hukum tindak pidana narkotika di wilayah hukum Sumatera Utara.
(Yuni)









Tinggalkan Balasan