Tambang Kalialang Diduga Resahkan Warga, Batu Jatuh Ancam Nyawa

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Semarang, Jawa Tengah — Sebuah proyek tambang yang beroperasi di wilayah Kalialang, Kecamatan Gunung Pati, Kota Semarang, memicu keresahan dan protes keras dari masyarakat setempat. Aktivitas pertambangan tersebut dinilai telah mengabaikan standar keselamatan kerja dan lingkungan, hingga mengancam nyawa warga yang bermukim di sekitarnya.

Puncak kekhawatiran warga berujung pada laporan resmi yang dilayangkan melalui platform aduan publik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, LaporGub, dengan nomor registrasi LGWS82656159 pada Sabtu (1/8/2026).

Berdasarkan rincian laporan publik tersebut, titik lokasi yang terdampak berada di Kampung Bangsewu RT 04/RW 02, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunung Pati. Warga mendesak adanya intervensi segera dari pemerintah karena material tambang berupa batu berjatuhan ke area yang membahayakan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Mohon bantuannya proyek tambang yang meresehkan warga karena sampai ada batu yang jatuh dari proyek tambang tersebut,” demikian bunyi deskripsi laporan warga yang tercatat dalam sistem LaporGub.

Merespons aduan yang menyangkut keselamatan nyawa dan lingkungan tersebut, tim redaksi segera melakukan konfirmasi kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk meminta klarifikasi atas pengawasan operasional tambang di lokasi terkait.

Pihak ESDM Jawa Tengah memberikan tanggapan singkat dan berjanji akan meneruskan temuan ini ke unit teknis terkait.

“Terima kasih informasinya. kita sampaikan pada bidang yang membidangi,” ujar perwakilan Dinas ESDM Jawa Tengah saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Keselamatan masyarakat di sekitar area proyek seharusnya menjadi prioritas mutlak yang tidak bisa ditawar. Jatuhnya material tambang ke area luar konsesi merupakan indikasi kuat adanya kelalaian dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (good mining practice).

Aturan Hukum Terkait:

Aktivitas pertambangan yang membahayakan keselamatan warga dan merusak lingkungan dapat dijerat dengan sanksi tegas melalui penetapan:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating