Investigasi Indonesia
Surakarta, Jawa Tengah — Seorang pria berinisial RHS (32), warga Pajang, Kota Surakarta, diamankan Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta setelah diduga mencuri barang dagangan di salah satu kios Pasar Nusukan, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi menyebut pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di kios yang sama.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat Tim Sparta yang tengah berpatroli menerima laporan dari Call Center Tim Sparta mengenai adanya terduga pelaku pencurian yang diamankan petugas keamanan Pasar Nusukan.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Edi Sukamto memberikan penjelasan terkait pengamanan lokasi kejadian.
“Petugas mendapat informasi bahwa seorang terduga pelaku pencurian telah diamankan di Pos Security Pasar Nusukan. Karena warga yang berkumpul semakin banyak, Tim Sparta langsung menuju lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kompol Edi.
Setibanya di lokasi, polisi mendapati seorang pria yang telah diamankan petugas keamanan pasar. Pria tersebut mengalami luka di bagian pelipis kiri, luka sobek di kepala, memar pada tangan, serta terdapat bercak darah di kakinya.
Berdasarkan keterangan di lokasi, RHS diduga mengambil barang dagangan di kios milik Sri (63), warga Nusukan. Korban mengaku selama beberapa waktu terakhir kerap kehilangan dagangan berupa biskuit sehingga petugas keamanan pasar meningkatkan pengawasan.
Saat kejadian, aksi pelaku disebut terekam kamera CCTV. Petugas keamanan bersama warga kemudian mendatangi kios dan mengamankan pelaku sebelum dibawa ke Pos Security Pasar Nusukan.
Dalam pemeriksaan awal, RHS mengaku telah tiga kali mengambil barang dagangan dari kios yang sama pada waktu berbeda. Barang hasil curian itu kemudian dijual secara eceran ke sekitar delapan warung Madura di wilayah Surakarta. Polisi juga menyebut RHS bekerja sebagai sales salah satu produk makanan.
Akibat aksi pencurian tersebut, korban memperkirakan kerugian mencapai sekitar Rp3 juta.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa lima bungkus biskuit Gery Malkist, satu unit sepeda motor Yamaha Gear bernomor polisi AD 5641 HAA, serta satu karung yang diduga digunakan untuk membawa barang curian.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Surakarta dan diserahkan kepada Satreskrim Polresta Surakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan pelaku di lokasi berbeda.
Kasat Samapta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. Kompol Edi juga mengapresiasi kewaspadaan petugas keamanan pasar dan masyarakat yang telah berperan aktif membantu menjaga keamanan lingkungan dengan tetap menyerahkan penanganan perkara kepada pihak Kepolisian.
Aturan Hukum Terkait:
Tindak pidana pencurian ini diatur dan diancam sanksi hukum melalui penetapan:







Tinggalkan Balasan