Investigasi Indonesia
Sragen, Jawa Tengah — Respons cepat jajaran Polsek Miri, Polres Sragen, berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di area persawahan wilayah Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.
Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis berhasil diamankan oleh warga bersama petugas, sementara sepeda motor milik korban berhasil diselamatkan dan dikembalikan sebagai barang bukti.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di area persawahan Dukuh Doyong, Desa Doyong, Kecamatan Miri. Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 di lokasi kerjanya dengan kondisi anak kunci yang masih menempel pada kendaraan.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan oleh pelaku berinisial Y (41), warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, untuk membawa kabur sepeda motor korban. Namun, aksinya tidak berlangsung lama. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera memberikan informasi kepada Polsek Miri.
“Mendapat laporan dari masyarakat, personel Unit Reskrim bersama piket SPKT langsung bergerak menuju lokasi. Berkat respons cepat petugas yang didukung peran aktif masyarakat, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang dicurinya,” ujar AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.
Untuk menghindari amuk massa, petugas segera mengevakuasi pelaku dari lokasi kejadian dan membawanya ke Mapolsek Miri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, kunci T, anak kunci yang telah dimodifikasi, sebuah sabit, serta dokumen kendaraan. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan yang sebelumnya sempat menjalani hukuman penjara selama satu tahun enam bulan di Lapas Klaten.
Kapolres Sragen mengapresiasi kepedulian masyarakat yang sigap melaporkan tindak kejahatan dan membantu petugas menjaga situasi tetap kondusif. Menurutnya, sinergi antara warga dan kepolisian menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kriminal. Beliau juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan celah kepada pelaku kejahatan dengan selalu menerapkan langkah-langkah pencegahan sederhana.
“Jangan pernah meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menggantung. Kelalaian sekecil apa pun dapat dimanfaatkan pelaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila melihat aktivitas yang mencurigakan agar setiap potensi tindak pidana dapat dicegah sejak dini,” tegas Kapolres Sragen.
Aturan Hukum Terkait:
Tindak pidana pencurian ini diatur dan diancam sanksi secara hukum melalui penetapan:


Tinggalkan Balasan