-
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Pasal 476.
-
Atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut, tersangka kini harus kembali berhadapan dengan proses peradilan pidana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Catatan Redaksi: Berita kronologi penangkapan ini disusun berdasarkan rilis resmi dari Kepolisian Resor Sragen. Redaksi senantiasa mendukung upaya penegakan hukum oleh pihak kepolisian serta mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dari tindak kejahatan properti. Jika terdapat perkembangan terbaru terkait proses peradilan lanjutan tersangka, redaksi akan melakukan pembaruan informasi secara transparan.
(Red)






Tinggalkan Balasan