Investigasi Indonesia
Surakarta, Jawa Tengah – Insiden kecelakaan kerja tragis terjadi di sebuah bengkel yang berlokasi di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Peristiwa nahas yang melibatkan jatuhnya lift barang tersebut mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka-luka pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Merespons laporan masyarakat, personel gabungan dari Piket Fungsi Polsek Banjarsari, SPKT, dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Surakarta langsung diterjunkan untuk mengamankan lokasi dan melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasi Humas AKP Lingga Ramadhani, mengonfirmasi insiden yang terjadi di bengkel milik seorang warga bernama Hari tersebut.
“Benar, kami menerima laporan kecelakaan kerja di Banyuanyar. Personel segera melakukan penanganan awal dan mengumpulkan keterangan saksi guna mengetahui penyebab pasti kejadian,” ungkap AKP Lingga.
Kecelakaan ini menelan dua korban yang semuanya merupakan warga Kelurahan Nusukan, Banjarsari. Korban luka adalah Muhammad Nursahid (56), yang ditemukan rekannya dalam posisi terlentang di lantai satu dekat lift barang dengan luka pada kaki kanan. Sementara itu, saat rekan-rekannya memberikan pertolongan pertama, terdengar teriakan dari lantai dua. Setelah dicek, korban kedua, Bagas Eko Prasetya (20), ditemukan bersandar di pagar area lift barang dalam kondisi kritis.
Keduanya segera dievakuasi ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta. Namun sayang, nyawa Bagas Eko Prasetya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil olah TKP sementara, polisi menemukan adanya indikasi kegagalan fungsi pada alat berat.
“Dugaan awal, pengaman atau kunci pada tali seling (kawat baja) lift barang kurang kencang atau tidak terpasang kuat, sehingga pengaitnya terlepas. Namun, penyebab pastinya masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” tutup AKP Lingga.
Analisis & Edukasi Hukum: Tanggung Jawab K3 dan Ancaman Pidana Kelalaian
Peristiwa kecelakaan kerja akibat kegagalan fungsi alat berat atau lift barang memunculkan pertanyaan terkait penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di tempat usaha.
1. Kewajiban Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pengusaha atau pengurus tempat kerja diwajibkan untuk menyediakan lingkungan kerja yang aman serta memastikan seluruh mesin, peralatan, dan pesawat (termasuk lift barang/pesawat angkat-angkut) dipelihara dan diuji kelaikannya secara berkala.
Pemilik bengkel bertanggung jawab penuh atas keselamatan pekerjanya sesuai dengan Pasal 86 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 jo. UU Cipta Kerja, yang mewajibkan perlindungan keselamatan kerja bagi buruh.
2. Ancaman Pidana atas Kelalaian (Kealpaan)








Tinggalkan Balasan