Tragedi Lift Bengkel Banyuanyar, Satu Pekerja Tewas

Abah Sofyan
  • Jika dari hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Surakarta ditemukan adanya kelalaian (misalnya lift tidak pernah diservis, sling sudah rusak namun dibiarkan, atau abai terhadap standar keamanan), maka pihak pengelola atau pemilik dapat dijerat dengan hukum pidana.

  • Hal ini diatur dalam Pasal 359 KUHP, yang berbunyi: “Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun.”

  • Selain itu, untuk korban yang mengalami luka berat, berlaku Pasal 360 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

3. Hak Kompensasi Korban

Bacaan Lainnya
  • Secara keperdataan dan regulasi ketenagakerjaan, keluarga korban meninggal dunia dan korban luka berhak mendapatkan santunan, biaya pengobatan penuh, serta hak-hak Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, yang wajib diurus oleh pihak pemberi kerja.

Catatan Redaksi: Redaksi menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban meninggal dunia. Laporan ini diterbitkan sebagai bentuk fungsi pers dalam pengawasan dan edukasi publik terkait pentingnya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kami memegang teguh Asas Praduga Tak Bersalah sembari menunggu hasil penyelidikan resmi dan uji forensik peralatan dari Polresta Surakarta terkait ada atau tidaknya unsur kelalaian pidana dalam insiden ini.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating