Polres Blora Gerebek Oplosan Gas LPG Subsidi

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Blora, Jawa Tengah – Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. Praktik ilegal berupa pengoplosan (penyuntikan) gas LPG 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg tersebut digerebek di sebuah pekarangan warga di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora.

Penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (14/7/2026) dini hari pukul 00.30 WIB ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pemindahan isi gas di lokasi tersebut.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan satu tersangka berinisial P.E.S. (26), warga Kecamatan Kunduran, yang berperan sebagai eksekutor penyuntikan gas. Selain itu, pihak kepolisian juga telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tiga tersangka lain yang masih buron, yakni M (pengoplos), serta S dan G (sopir).

Bacaan Lainnya

Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan sarana alat penyuntik berupa selang regulator yang telah dimodifikasi.

“Berdasarkan pemeriksaan, kegiatan penyalahgunaan elpiji bersubsidi ini telah berlangsung sebanyak dua kali. Taksiran kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp14,8 juta,” ungkap Kompol Slamet Riyanto.

Barang bukti yang disita Satreskrim Polres Blora bernilai fantastis dan berskala besar. Bukti tersebut meliputi 806 tabung LPG 3 kg (berisi), 18 tabung LPG 3 kg (kosong), 148 tabung LPG 12 kg (kosong), 12 tabung LPG 50 kg (berisi), 3 tabung LPG 50 kg (kosong), puluhan selang regulator modifikasi, ratusan tutup segel, hingga dua unit truk operasional.

Analisis & Edukasi Hukum: Sanksi Berat Mafia Migas

Praktik menyuntik atau mengoplos gas bersubsidi ke tabung non-subsidi untuk meraup keuntungan pribadi adalah kejahatan serius yang merugikan keuangan negara sekaligus merampas hak masyarakat miskin.

1. Dasar Hukum Pelanggaran Migas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating