Tindak pidana ini diatur secara tegas dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menjadi Undang-Undang perubahan atas UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal tersebut melarang setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.
2. Ancaman Sanksi Pidana dan Denda
Bagi tersangka (termasuk para DPO yang terlibat dalam rantai operasi), hukum mengancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Selain kurungan badan, pelaku juga diancam dengan pidana denda yang sangat berat, yakni maksimal Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Catatan Redaksi: Redaksi mengapresiasi langkah cepat Polres Blora dalam mengamankan barang bukti dan menindak tegas mafia migas yang meresahkan. Kami tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Redaksi juga turut mendukung imbauan kepolisian agar tiga pelaku lain yang masih berstatus buron (DPO) segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
(Red)







Tinggalkan Balasan