LSM Generasi Laporkan Dugaan Pungli PTSL Desa Sagara

Abah Sofyan

Investigasi Indonesia 

Majalengka, Jawa Barat – Dugaan praktik pungutan liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 kembali menyeruak. Kali ini, dugaan pelanggaran tersebut terjadi di Desa Sagara, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, dan telah resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Ekonomi Rakyat Anti Korupsi “GENERASI” secara resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka (Up. Kasi Pidsus) dan Inspektorat Kabupaten Majalengka. Laporan bernomor 09/LSM-GENERASI/VII/2026 tersebut menyoroti adanya penarikan biaya pengurusan sertifikat yang jauh melebihi ketentuan pemerintah pusat.

Ketua LSM GENERASI mengungkapkan, warga Desa Sagara diduga dipungut biaya sebesar Rp350.000 per bidang tanah. Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, biaya maksimal untuk wilayah Jawa dan Bali hanya Rp150.000.

Bacaan Lainnya

Pihak panitia diduga menggunakan dalih “hasil musyawarah desa” untuk melegalkan pungutan Rp350.000 tersebut. Namun, dalih ini dinilai cacat hukum oleh pihak pelapor.

“Penarikan pungutan PTSL dengan dalih hasil musyawarah adalah ilegal dan masuk dalam kategori Pungutan Liar jika melebihi batas tarif yang ditetapkan pemerintah. Keputusan musyawarah desa tidak dapat membatalkan atau menaikkan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat,” tegas pihak LSM GENERASI dalam dokumen laporannya.

LSM GENERASI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk segera turun tangan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang ini agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya maladministrasi serta konflik di tengah masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Sagara maupun Kecamatan Argapura belum memberikan keterangan resmi terkait pelaporan tersebut.

Analisis & Edukasi Hukum: Batas Biaya PTSL dan Jerat Pidana

Praktik menaikkan biaya PTSL di atas ketentuan dengan dalih kesepakatan warga sering terjadi, namun secara hukum hal tersebut tidak dapat dibenarkan.

1. SKB 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan PTSL

  • Berdasarkan SKB Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017, besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL (kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas kelurahan/desa) Kategori V (Jawa dan Bali) ditetapkan maksimal Rp150.000.

2. Asas Hukum Tata Urutan Peraturan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Profil Gravatar
  • Rating